Maaf, kami mendeteksi ekstensi Adblocker di browser Anda sedang aktif!
Atau Anda tidak mengaktifkan Javascript. Harap nonaktifkan ekstensi Adblocker Anda![ Refresh ]

Mengenal UU ITE Khususnya Para Pegiat Media Sosial

Mengenal UU ITE Khususnya Para Pegiat

Mengenal UU ITE Khususnya Para Pegiat Media Sosial – Sadarkah Kamu jika saat ini semakin beberapa orang Indonesia memanfaatkan sosial media dalam berhubungan dengan orang lain. Federasi Penyedia Layanan Internet Indonesia (APJII) menjelaskan pemakai internet capai 132 juta lebih tahun kemarin.

Dari data itu, beberapa besar pemakai Facebook ialah 71,6 juta pemakai atau 54% dan yang ke-2 ialah Instagram 19,sembilan juta pemakai atau 15%. Selebihnya terdiri jadi beberapa pemakai sosial media yang lain.

Dan karena sudah banyak menggunakan sosial media, rupanya beberapa orang bahkan juga sudah terganjal kasus hukum karena “salah” dalam menggunakan sosial media. Beberapa dipandang menebarkan kebencian, memberikan ancaman, dan menebarkan informasi palsu.

Salah satunya kasus yang paling ramai saat ini ialah kasus yang mengikutsertakan Kaesang, seorang anak Presiden Joko Widodo. Ia disampaikan ke polisi sesudah mengupload video di sosial media.
Reporter itu ialah Muhamad Hidayat yang rupanya jadi terdakwa dalam kasus kebencian lewat sosial media juga. Selainnya rawan masuk ranah hukum, sosial media sering membuat perselisihan berarti. Banyak kasus selanjutnya jadi besar karena trending di sosial media.

Tetapi, tidak berarti sosial media jadi suatu hal yang menakutkan. Karena kita masih bisa lakukan keselamatan sosial dengan aman sepanjang kita mengetahui ketentuan atau ketentuannya.

Nach, seperti yang diambil dari brilio.net, 6 hal ini perlu dijauhi saat bermedsos agar tidak terganjal kasus hukum. Ketentuannya ada dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang sebagai perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008.

Sosial media seperti pisau bermata dua. Jika digunakan secara arif, selective dan bertanggungjawab, beragam situs media sosial bisa berguna, tetapi jika digunakan secara tidak bertanggungjawab, sosial media bisa mempunyai resiko jelek, bahkan juga mendapatkan permasalahan hukum, jadi Anda harus lebih waspada dalam menggunakan sosial media.

Bersamaan dengan perubahan ilmu dan pengetahuan manusia saat ini, tehnologi informasi dan komunikasi sudah berkembang demikian cepat sehingga perputaran kehidupan manusia ada di awalnya Milenium Ketiga. Era Cyber sudah hasilkan tehnologi internet yang bawa peristiwa baru di sektor mass media.

Bertepatan dengan itu revolusi mass media sudah melahirkan media baru, yang biasa dikatakan sebagai sosial media atau media sosial. Menurut Wikepedia Social Media (Sosmed) ialah media online, dengan pemakainya bisa dengan mudah berperan serta, share, dan membuat content terhitung blog, media sosial, wiki, komunitas, dan jagat maya.

Website, media sosial, dan wiki ialah wujud umum dari sosial media yang digunakan oleh beberapa orang di penjuru dunia. Sosial media ialah saluran atau fasilitas hubungan sosial online di jagat maya (internet).

Pemakai sosial media berbicara, berhubungan, mengirimi pesan, share, dan bahkan juga membuat jaringan. Sebagai salah satunya media komunikasi, sosial media tidak cuma digunakan untuk share informasi dan ide, tetapi gestur diri, “citra diri” (individual branding), dan acara “sharing” dan bahkan juga keluh kesah dan sumpah. Status terbaik di sosial media ialah penyempurnaan status yang informatif dan menginspirasi.

Kedatangan situs sosial media, seperti Facebook, Twitter, Website, BBM, dan yang lain bawa perubahan komunikasi yang sangat radikal. Dari beberapa data memperlihatkan jika komunitas Indonesia terhitung pemakai situs sosial media Facebook dan Twitter cukup banyak.

Berdasarkan launching data www.checkfacebook.com per 20 Juli 2012, sekitar 44.074.560 juta orang kita menggunakan facebook. Hal ini menempatkan Indonesia di urutan ke-4 di dunia penggunaan Facebook sesudah Amerika Serikat, Brasil, dan India, sementara, di posisi pemakai sosial media Twitter, mencuplik data yang disampaikan dari situs semiocast.com, Indonesia tempati posisi ke-5 sesudah Amerika Serikat., Brasil, Jepang, dan Inggris dengan sekitar 19,5 juta pemakai. Berdasar data yang di-launching oleh salingsilang.com dan aworldoftweets.com pada 20 Juli 2012.
Saat ini beragam situs sosial media, selainnya bisa dijangkau lewat netbook, PC yang mempunyai jaringan akses internet, dapat dijangkau lewat handphone (handphone) yang mempunyai feature yang tersambung ke koneksi internet.

Perkembangan Tehnologi mendatangkan handphone dengan sejumlah fitur hebat, dan disokong oleh koneksi internet yang sekarang sudah masuk service H + (3.5G) dan bahkan juga di beberapa tempat sudah capai 4G.

Berikut ini ialah artikel yang memungkinkan jadi jebakan hukum dari penyimpangan sosial media. Dalam undang-undang ini diatur jika siapa saja yang menyalahinya akan mendapatkan penalti atau ancaman.

Beragam perlakuan terlarang yang dikelompokkan sebagai kejahatan jagat maya atau kejahatan di jagat maya, diterangkan dalam Bab VII (pasal 27-37): Pasal 27 Perlakuan misalnya: Amoral, Permainan judi, Penghinaan, Pemerasan

Pasal 28 bertindak seperti : Berita Tipuan dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
Pasal 29 bertindak seperti : Ancaman Kekerasan dan Ketakutan
Pasal 30 bertindak seperti : Akses Tidak Sah ke Komputer Pihak Lain, Retak
Pasal 31 bertindak seperti : Menyadap, Mengubah, Menghapus Informasi
Pasal 32 bertindak seperti : Transfer, Penghancuran dan Pembukaan Informasi Rahasia
Pasal 33 bertindak seperti : Membuat Virus, Membuat Sistem Tidak Berfungsi
Pasal 35 bertindak seperti : Membuat Dokumen yang seolah olah Otentik.

You May Also Like

You cannot copy content of this page